Penuhi UU Dikdok: RS Puri Waluyo Resmi Lakukan Serah Terima kepada UMS

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan kedokteran (Dikdok) mengharuskan seluruh universitas yang memiliki program studi kedokteran memiliki rumah sakit sendiri. Dengan adanya peraturan tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kemudian mengambil langkah untuk mengakuisisi Rumah Sakit (RS) Puri Waluyo. Kepemilikan tersebut kini telah resmi setelah dilakukan serah terima antara pihak RS Puri Waluyo kepada UMS, Senin (19/02/2018).

Dengan resminya rumah sakit tersebut menjadi milik UMS, Dr. Sofyan Anif, M.Si selaku Rektor UMS berencana untuk melakukan pembangunan terhadap bangunan RS Puri Waluyo. Hal tersebut dia jelaskan karena struktur bangunan rumah sakit tersebut adalah untuk 3 lantai, namun sekarang baru berdiri 1 lantai.

Karena bangunan ini bangunan strukturnya 3 lantai, ini baru 1 lantai. Sehingga setelah ini dalam waktu yang sangat dekat kita akan melanjutkan bangunan lantai 2 dan lantai 3,” jelasnya ketika ditemui usai acara serah terima.

Serah terima yang telah dilaksanakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas-berkas dari RS Puri Waluyo, seperti obat-obatan disana, gambaran arsitektur bangunan tersebut, kunci, hingga berkas-berkas lain yang berhubungan dengan kepemilikan rumah sakit. Serah terima tersebut dilakukan dari penyerahan RS Puri Waluyo kepada Drs. Dahlan Rais, M.Hum selaku Kepala Badan Pengurus Harian (BPH) UMS dan Dr. Sofyan Anif, kemudian diteruskan kepada Kepala Biro Administrasi Umum (BAU).

Dalam pembangunan yang akan dilakukan di RS Puri Waluyo, Dr. Sofyan Anif menargetkan pembangunan tersebut harus selesai pada Oktober 2018. “Kita target gedung ini sampai dengan Oktober sudah harus selesai. Kita butuh waktu 6 bulan. Maksimal itu harus selesai karena ini hanya tinggal melanjutkan saja,” ungkapnya.

Selain dalam hal pembangunan, dia juga menyampaikan bahwa UMS juga melakukan perubahan status terhadap rumah sakit tersebut dari rumah sakit jiwa menjadi rumah sakit umum. Hal ini harus dilakukan karena nantinya RS Puri Waluyo itu akan difungsikan sebagai rumah sakit umum pendidikan UMS dan akan mulai dioperasionalkan ketika bangunan selesai dan ijinnya turun sesuai yang ditargetkan. (Khairul)

Oleh: Khairul Syafuddin

[twocol_one][/twocol_one] [twocol_one_last][/twocol_one_last]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *